Viral Uang 10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku, BI Klarifikasi

“Pada 4 Oktober, BI meluruskan informasi tersebut dengan menegaskan bahwa uang Rp10 Ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia”

(sumber foto: detik.com)

JAKARTA (TABIRkota) – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan klarifikasi terkait pernyataan Kepala Perwakilan BI Sumatera Selatan (Sumsel), Ricky Perdana Gozali yang sempat viral tentang uang kertas nominal Rp10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, uang Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku hingga saat ini.

“Masyarakat tidak perlu ragu menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, dilansir dari detik.com, Jum’at (4/10).

Ia mengatakan, BI selalu mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan penolakan, kecuali terdapat keraguan atas keasliannya.

“Pasal 23 UU Mata Uang No 7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila merasa ragu akan keaslian uang tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  Perluas Program MBG, 2025 Pemerintah Berikan Makan Bergizi Gratis untuk Bumil dan Menyusui serta Balita

Ia menambahkan, saat ini uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang Tahun Emisi 2005, 2016 dan 2022.

“BI terus mengedukasi masyarakat melalui program Cinta, Bangga dan Paham Rupiah, agar selalu merawat setiap uang yang dimiliki dan menjaga kualitasnya dengan baik serta mudah mengenali ciri-ciri keasliannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan BI Sumsel, Ricky Perdana Gozali mengeluarkan pernyataan bahwa uang pecahan Rp10 ribu Tahun Emisi 2005 tidak berlaku lagi dan seharusnya sudah ditarik dari peredaran sejak 2010, dengan batas waktu pengembalian hingga 2016.

Namun pada 4 Oktober, BI meluruskan informasi tersebut dengan menegaskan bahwa uang Rp10 Ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :  Usai Pelantikan Presiden, Nilai Tukar Rupiah Menguat

Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah, bisa langsung melihat informasi melalui website resmi Bank Indonesia yaitu https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx atau melalui akun sosial media Bank Indonesia serta dapat juga menghubungi langsung kantor perwakilan terdekat. (zr)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sinergi dengan TNI, Pemkab Balangan Bangun Makodim dan Makoramil

Sab Okt 5 , 2024
"Pembangunan Makodim Balangan ditargetkan selesai 2024 ini sedangkan Makoramil Paringin, ditargetkan selesai 2025 mendatang"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip