JAKARTA (TABIRkota) – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan klarifikasi terkait pernyataan Kepala Perwakilan BI Sumatera Selatan (Sumsel), Ricky Perdana Gozali yang sempat viral tentang uang kertas nominal Rp10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, uang Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku hingga saat ini.
“Masyarakat tidak perlu ragu menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, dilansir dari detik.com, Jum’at (4/10).
Ia mengatakan, BI selalu mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan penolakan, kecuali terdapat keraguan atas keasliannya.
“Pasal 23 UU Mata Uang No 7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila merasa ragu akan keaslian uang tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang Tahun Emisi 2005, 2016 dan 2022.
“BI terus mengedukasi masyarakat melalui program Cinta, Bangga dan Paham Rupiah, agar selalu merawat setiap uang yang dimiliki dan menjaga kualitasnya dengan baik serta mudah mengenali ciri-ciri keasliannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BI Sumsel, Ricky Perdana Gozali mengeluarkan pernyataan bahwa uang pecahan Rp10 ribu Tahun Emisi 2005 tidak berlaku lagi dan seharusnya sudah ditarik dari peredaran sejak 2010, dengan batas waktu pengembalian hingga 2016.
Namun pada 4 Oktober, BI meluruskan informasi tersebut dengan menegaskan bahwa uang Rp10 Ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia.
Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah, bisa langsung melihat informasi melalui website resmi Bank Indonesia yaitu https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx atau melalui akun sosial media Bank Indonesia serta dapat juga menghubungi langsung kantor perwakilan terdekat. (zr)