JAKARTA (TABIRkota.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan kemungkinan memanggil istri Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Raudhatul Jannah alias Acil Odah, buntut dari perkembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut pada Ahad (6/10) lalu.
Dilansir detiknews.com, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, semua pihak yang berkaitan dengan kasus suap proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel tersebut, akan diperiksa.
“Apakah yang bersangkutan (Acil Odah, red) akan dipanggil, nanti kita akan tunggu,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Arba (16/10).
Pernyataan tersebut dikeluarkan Tessa Mahardhika ketika menjawab pertanyaan apakah Acil Odah akan diperiksa atau tidak.
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor alias Paman Birin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 8 Oktober lalu, namun hingga saat ini belum ditahan.
Menurut Tessa Mahardhika, setelah berkoordinasi dengan penyidik, pemanggilan Paman Birin untuk diperiksa masih dalam proses perencanaan.
“Karena proses penyidikannya juga masih berlangsung, teman-teman penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi maupun proses penggeledahan,” ujarnya.
Tessa memastikan semua yang berkaitan dalam kasus dugaan suap proyek tersebut, akan diperiksa, termasuk Paman Birin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi kita tunggu saja. Kalau saatnya memang ada pihak-pihak yang tadi disampaikan sebutkan namanya, kapan dipanggilnya, kita akan update,” katanya.
Tessa mengimbau pihak-pihak yang memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi Paman Birin untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang, seperti menghilangkan barang bukti.
Para saksi juga diimabu untuk berkata jujur dan tidak menghalangi penyidikan.
Pada 8 Oktober lalu, KPK telah menetapkan Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan diduga, mendapat fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel.
Penetapan tersangka dilakukan KPK seusai rangkaian OTT yang dilakukan di Kalsel pada Ahad (6/10) dengan total tujuh tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Tersangka penerima masing-masing Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel, Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee serta Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Tersangka pemberi masing-masing Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Enam orang tersangka sudah ditahan, sementara Gubernur Kalsel, Paman Birin belum ditahan.
Setelah ditetapkan tersangka, diketahui Paman Birin mengajukan praperadilan, teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam gugatan itu, Paman Birin sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.
Adapun dalam gugatan tersebut, petitum yang diajukan belum dapat ditampilkan dan sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (28/10) yang akan datang.
KPK sendiri menyatakan siap melawan praperadilan Paman Birin. (ra)