Percepat Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran, DPRD Tapin Usulkan Dana Hibah

“Dengan adanya dana hibah, para relawan dapat menyusun anggaran sehingga mereka lebih fokus pada tugas tanpa khawatir masalah operasional”

Ketua DPRD Tapin, Achmad Riduansyah (foto: TABIRkota/aca)

RANTAU (TABIRkota) – DPRD Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengusulkan dana hibah untuk mempercepat pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran pada tiap desa di kabupaten setempat.

Menurut Ketua DPRD Tapin, Achmad Riduansyah, hal tersebut penting agar setiap desa segera memiliki Relawan Pemadam Kebakaran yang mempunyai kapasitas dibidangnya.

“Dengan adanya dana hibah, para relawan dapat menyusun anggaran sehingga mereka lebih fokus pada tugas tanpa khawatir masalah operasional,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Senin (14/10).

Keberadaan Relawan Pemadam Kebakaran disetiap desa, katanya, akan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi dan ancaman musibah kebakaran.

“Kita berharap, dana hibah yang diusulkan dapat mendukung percepatan pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran beserta pengadaan sarana dan prasarana seperti peralatan serta kegiatan pelatihan,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satpol PP Tapin, Yandra mengatakan, pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran di tiap desa ditargetkan selesai akhir 2024 mendatang.

“Hingga saat ini telah berhasil dibentuk tim relawan di 20 desa dan kelurahan dengan total anggota lebih dari 200 orang,” katanya.

Dinas Damkar dan Satpol PP Tapin, ujarnya, terus melakukan sosialisasi untuk mendukung kelancaran pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran.

“Dana hibah yang diusulkan DPRD, tentu akan sangat membantu percepatan pembentukan relawan dan dapat digunakan untuk pengadaan sarana prasarana pendukung,” ujarnya.

Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran, tambahnya, bertujuan untuk menciptakan kemandirian masyarakat dalam pencegahan kebakaran.

“Mengingat tidak semua desa dan kelurahan di Tapin memiliki Posko Pemadam sehingga memungkinkan terjadinya keterlambatan respon terhadap kejadian kebakaran,” tambahnya.

Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran merupakan amanat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sejak 2020 lalu, yang mewajibkan setiap daerah memiliki relawan di tingkat desa.

Namun karena berbagai kendala, amanat Kemendagri RI tersebut baru dapat dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin pada 2024 ini. (ra)

Pewarta: Nasrullah

Journalist - Tapin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Simpan 7,56 Gram Sabu, Pria di Bakarangan Tapin Menginap di Hotel Prodeo

Sen Okt 14 , 2024
"Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, sebuah handphone, timbangan digital dan plastik klip"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip