
PARINGIN (TABIRkota) – Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar reka ulang kasus pembunuhan di kebun karet Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, pada 4 September lalu dengan memperagakan 30 adegan.
Menurut Kapolres Balangan melalui Kasi Humas Polres setempat, Iptu Eko Budi Mulyono, reka ulang diperangkan oleh tersangka AR (58) yang sebelumnya tega menghabisi nyawa korbannya MU (45).
“Proses reka ulang adalah tahapan penyidik untuk memastikan kejadian yang sebenarnya dan menjadi bagian untuk kepentingan pemeriksaan serta pengembangan kasus,” ujarnya di Paringin, ibu kota Balangan, Selasa (15/10).
Selain itu, katanya, reka ulang bertujuan untuk menguatkan fakta dalam sebuah kejadian.
“Melalui rekonstruksi, fakta kejadian tindak pidana yang dilakukan dapat lebih diperkuat,” katanya.
Selain peran tersangka dan peran pengganti, disertakan juga dua peran saksi dalam reka ulang tersebut.
Hasil reka ulang, tambahnya, ditampilkan adegan pertemuan antara AR dan korban hingga adegan pemukulan menggunakan kayu yang menyebabkan korban tewas.
“4 September lalu, AR bertemu dengan korban di salah satu kebun karet Desa Tabuan, Kecamatan Halong, kemudian keduanya diduga terlibat perdebatan,” tambahnya.
AR yang tersulut emosi langsung memukul MU menggunakan kayu hingga tewas di tempat kejadian.
Setelah kejadian tersebut, AR menyerahkan diri ke Polsek Halong dan mengakui semua perbuatannya terhadap MU hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.
Atas peristiwa tersebut, AR dijerat pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (fer)