Peragakan 30 Adegan, Polres Balangan Gelar Reka Ulang Pembunuhan di Halong

“Hasil reka ulang, ditampilkan adegan pertemuan antara AR dan korban hingga adegan pemukulan menggunakan kayu yang menyebabkan korban tewas”

Pelaku AR saat peragakan pemukulan dalam reka ulang kasus di halaman Polres Balangan (foto: TABIRkota/hms polres balangan)

PARINGIN (TABIRkota) – Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar reka ulang kasus pembunuhan di kebun karet Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, pada 4 September lalu dengan memperagakan 30 adegan.

Menurut Kapolres Balangan melalui Kasi Humas Polres setempat, Iptu Eko Budi Mulyono, reka ulang diperangkan oleh tersangka AR (58) yang sebelumnya tega menghabisi nyawa korbannya MU (45).

“Proses reka ulang adalah tahapan penyidik untuk memastikan kejadian yang sebenarnya dan menjadi bagian untuk kepentingan pemeriksaan serta pengembangan kasus,” ujarnya di Paringin, ibu kota Balangan, Selasa (15/10).

Selain itu, katanya, reka ulang bertujuan untuk menguatkan fakta dalam sebuah kejadian.

BACA JUGA :  KPU HST Tetapkan 193.977 DPT Pilkada 2024

“Melalui rekonstruksi, fakta kejadian tindak pidana yang dilakukan dapat lebih diperkuat,” katanya.

Selain peran tersangka dan peran pengganti, disertakan juga dua peran saksi dalam reka ulang tersebut.

Hasil reka ulang, tambahnya, ditampilkan adegan pertemuan antara AR dan korban hingga adegan pemukulan menggunakan kayu yang menyebabkan korban tewas.

“4 September lalu, AR bertemu dengan korban di salah satu kebun karet Desa Tabuan, Kecamatan Halong, kemudian keduanya diduga terlibat perdebatan,” tambahnya.

AR yang tersulut emosi langsung memukul MU menggunakan kayu hingga tewas di tempat kejadian.

Setelah kejadian tersebut, AR menyerahkan diri ke Polsek Halong dan mengakui semua perbuatannya terhadap MU hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  "Manurih" di Kebun Percontohan, Bupati HST Harapkan Produksi Karet Meningkat

Atas peristiwa tersebut, AR dijerat pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (fer)

Pewarta: Fahrul Razi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Meratus Membara, Tiga Rumah di Juhu HST Hangus Terbakar

Rab Okt 16 , 2024
“Diduga, api muncul dari dapur akibat kelalaian salah satu pemilik yang meniggalkan rumah dalam kondisi tidak aman dan pergi ke kebun"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip