BALANGAN (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Standarisasi Pengadaan alat (PJU) Penerangan Jalan Umum berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 47 Tahun 2023.
Menurut Kepala Dishub Balangan, Musa Abdullah, kegiatan tersebut membahas mengenai standarisasi pengadaan alat penerangan umum agar tidak terjadi kesepahaman bersama.
“Terkait kewenangan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bertanggung jawab atas pengelolaan PJU di jalan-jalan provinsi, seperti jalan penghubung antar kabupaten/kota sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2014,” ujarnya di Paringin, ibu kota Balangan, Senin (28/10).
Pemprov, katanya, juga bertugas mengatur, memelihara dan mengembangkan infrastruktur jalan serta memberikan pedoman dan pengawasan pengelolaan PJU di kabupaten/kota.
“Selanjutnya, Pemkab bertanggung jawab atas pengelolaan PJU di jalan lingkungan dan jalan kabupaten/kota,” katanya.
Tugas tersebut, tambahnya, meliputi pemasangan, pemeliharaan, penggantian dan pengaturan operasional PJU di wilayah yang bukan jalan nasional atau provinsi.
“Pemkab juga memiliki kewenangan mengatur pembiayaan PJU melalui APBD, termasuk pengadaan baru, perawatan rutin dan peningkatan teknologi penerangan,” tambahnya.
Kegiatan tersebut diikuti peserta dari unsur Camat dan Perwakilan Kepala Desa dan Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait PJU di Balangan. (zr)