OTT di Kalsel, KPK Ungkap Fee Proyek untuk PPK dan Paman Birin

“Fee proyek yang diberikan tersangka YUD dan AND selaku penyedia jasa, sebesar 2,5 persen untuk PPK dan lima persen untuk Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor”

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron pada konfrensi pers terkait OTT di Kalsel yang melibatkan Gubernur setempat, Sahbirin Noor alias Paman Birin (foto: TABIRkota/tangkapan layar)

BANJARBARU (TABIRkota) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunkapkan adanya fee proyek yang diberikan penyedia pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diperuntukkan bagi PPK serta Sahbirin Noor alias Paman Birin yang menjabat sebagai Gubernur.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers tentang update kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji Penyelenggara Negara atau yang Mewakili di Kalsel tahun 2024-2025, di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (8/10) petang.

Menurut Nurul Ghufron, fee proyek yang diberikan tersangka Sugeng Wahyudi alias YUD dan Andi Susanto alias AND selaku penyedia jasa, sebesar 2,5 persen untuk PPK dan lima persen untuk Gubernur Kalsel.

“Atas terpilihnya PT WKM dan HIU sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan lima persen untuk SHB atau Sahbirin Noor selaku Gubernur,” ujarnya.

3 Oktober lalu, katanya, KPK mendapatkan informasi bahwa YUD telah menyerahkan uang sebesar Rp1 Miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah alias YUL atas perintah Kepala Dinas PUPR, Ahmad Solhan alias SOL.

“Uang tersebut merupakan fee untuk Gubernur Kalsel yang diserahkan di salah satu tempat makan,” katanya.

Atas perintah SOL, YUL bersama supirnya, MHD, mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Kalsel dan menyerahkannya kepada supir SOL, BYG.

Setelah itu, tambahnya, uang tersebut diserahkan kepada Ahmad alias AMD selaku Bendarhara Rumah Tahfidz Darussalam yang berperan sebagai pengepul atau penampung fee untuk Gubernur Kalsel.

“Diduga, uang Rp1 Miliar di dalam kardus coklat tersebut merupakan fee sebesar lima persen untuk Gubernur Kalsel dari YUD dan AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh,” tambahnya.

Dalam kasus tersebut, YUD dan AND diketahui memperoleh pekerjaan pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu dan Pembangunan Gedung Samsat.

Penyidik KPK juga menemukan sejumlah uang dari YUL, Agusta Febry Andrean alias FEB selaku Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel dan AMD dengan total lebih dari Rp12 Miliar.

Selain itu, dari mereka bertiga juga ditemukan uang dalam bentuk dolar sebesar USD500 yang diduga merupakan bagian dari fee lima persen untuk Gubernur Kalsel terkait pekerjaan lainnya di Dinas PURP. (ra)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemkab Balangan Gelar Rakor Penyaluran Beras Bantuan Pangan Tahap Tiga

Sel Okt 8 , 2024
"Rakor tersebut bertujuan menyampaikan petunjuk teknis terkait pelaksanaan penyaluran bantuan beras dari Bapanas tahap 3 tahun anggaran 2024"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip