Mengaku Habib, Warga Sumenep Tipu dan Curi HP di Rantau Tapin

“MS diduga mempengaruhi korban-korbannya dengan mengaku sebagai seorang habib untuk meminta sumbangan pembangunan masjid dan ponpes fiktif”

MS, warga Sumenep yang mengaku habib untuk menipu (foto: TABIRkota/nasrullah)

RANTAU (TABIRkota) – Seorang warga Pejagalan, Kecamatan Sumenep Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim) yang mengaku seorang habib, melakukan aksi penipuan dan pencurian sebuah handphone senilai Rp25 juta di Kota Rantau, ibu kota Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan SIK melalui Kasi Humas, Iptu Saepudin mengatakan, pelaku dengan inisial MS (46) tersebut, berhasil diamankan petugas unit Reskrim Polres setempat pada Senin (14/10) kemaren.

“Pelaku diamankan sekitar pukul 14.00 Wita saat sedang berada di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Tapin,” katanya di Rantau, ibu kota Tapin, Arba (16/10).

BACA JUGA :  Adu Banteng dengan Ford di Batumandi, Dua Pengendara Beat Meregang Nyawa

Kepada petugas, ujarnya, MS mengaku selama di Kalsel ia tinggal di Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

“Dalam aksinya, MS diduga mempengaruhi korban-korbannya dengan mengaku-ngaku sebagai seorang habib untuk meminta sumbangan masjid dan pondok pesantren fiktif,” ujarnya.

Bukan hanya penipuan, pelaku juga melakukan aksi pencurian sebuah handphone milik seorang warga Kelurahan Rangda Malingkung, Tapin Utara pada 28 September lalu.

Saat itu, tambahnya, sekitar pukul 12.30 Wita, pelaku datang ke rumah korban untuk meminta sumbangan dan kebetulan, anak korban sedang berada di teras sambil memainkan handphone.

“Anak korban meletakkan handphone di teras untuk kemudian masuk ke dalam rumah mengambil uang untuk disumbangkan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Ciptakan Generasi Muda Berakhlak Mulia, Komunitas Jaber Gelar Kajian Interaktif

Setelah pelaku pergi, anak korban hendak menggunakan kembali handphone yang sebelumnya diletakkan di teras rumah, namun barang elektronik senilai Rp25 juta itu telah hilang.

Setelah berhasil diamankan dan diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan mengaku sebagai seorang habib untuk meminta sumbangan pembangunan masjid dan pondok pesantren fiktif serta aksi pencurian.

Atas perbuatannya, MS disangkakan pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ra)

Pewarta: Nasrullah

Journalist - Tapin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Perkuat Konsolidasi Internal Partai, DPC PPP Kalteng Gelar Mukercab

Kam Okt 17 , 2024
"Melalui Mukercab, diharapkan dapat memperkuat strategi pemenangan partai serta memantapkan PPP dalam menghadapi tantangan Pilkada 2024"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip