JAKARTA (TABIRkota) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat agar waspada terkait maraknya penipuan berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu atau part time.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, modus yang ramai terjadi adalah penawaran kerja part time dengan diiming-imingi gaji tinggi secara mudah.
“Modus penipuannya dengan menawarkan imbalan seperti memberikan komen serta klik likes di berbagai aplikasi sosial media,” ujarnya saat konferensi pers, dilansir dari finance.detik.com, Selasa (1/10).
Ia mengatakan, awalnya para korban akan diberikan gaji sesuai perjanjian.
“Namun setelahnya, para korban diminta top up (transfer uang) agar gaji bisa dicairkan,” katanya.
Pada akhirnya, tambahnya, uang yang telah ditransfer tidak akan dikembalikan dan gaji tidak dapat dicairkan.
“Selalu berhati-hati terhadap tawaran kerja yang terdengar terlalu mudah atau menawarkan imbalan yang tidak masuk akal,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa kredibilitas perusahaan dan memastikan lowongan kerja yang ditawarkan berasal dari sumber terpercaya, agar terhindar dari penipuan.
Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. (zr)