Gara-gara Asmara, Pemuda di HST Gantung Diri

“Sebulan yang lalu korban pernah minta kawin, namun tidak punya uang sehingga perkawinan tidak terlaksana”

Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP (foto: TABIRkota/hms polres hst)

BARABAI (TABIRkota) — NG (25) ditemukan tewas gantung diri di rumahnya, tepatnya Desa Awang, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga gara-gara persoalan asmara, Kamis (3/10).

Kapolres HST, AKBP Pius X Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 04.30 Wita.

“RH (ibu korban, red) bangun dari tidur dan mendapati NG telah tergantung di ruangan bagian tengah rumahnya,” katanya.

Melihat anaknya gantung diri, ujarnya, sang ibu langsung keluar untuk memberitahukan warga dan tak lama datang MJ yang merupakan Pambakal atau Kepala Desa Awang.

BACA JUGA :  Sholat Idul Fitri di Taman Dwi Warna, Bupati HST Ingatkan untuk Perkuat Ukhuwah

“MJ bersama warga langsung menurunkan NG dengan cara memotong tali merah yang digunakan korban untuk gantung diri,” katanya.

Kemudian setelah dilakukan pengecekkan oleh warga, korban sudah tak bernyawa dan saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BAU.

Setelah sampai lokasi, tambahnya, Anggota Polsek BAU bersama Reskrim HST melakukan olah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti.

“Sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Haji Damanhuri (RSHD) Barabai untuk dilakukan visum dan pihak keluarga menolak NG diotopsi serta telah ikhlas atas kejadian tersebut,” tambahnya.

Belum diketahui penyebab NG bunuh diri, namun sebulan yang lalu korban pernah minta untuk kawin dengan wanita asal Kalimantan Timur (Kaltim).

BACA JUGA :  Grand Final Naga 2024, Bupati HST: Mereka Representasi Budaya Bumi Murakata

Namun korban tidak punya uang, sehingga perkawinan tersebut tidak terselenggara. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Viral Tuak dan Wine Bersertifikat Halal, Begini Tanggapan BPJPH Kemenag RI

Kam Okt 3 , 2024
"Produk bersertifikat halal, telah melalui proses sertifikasi dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip