JAKARTA (TABIRkota) – Gadget iPhone seri 16 masih ilegal di indonesia karena perusahaan Apple belum memenuhi kewajiban investasi mereka, ujar Menteri Perindustrian (Menperin) RI, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menurutnya, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 Triliun, namun masih ada selisih Rp240 Miliar dari komitmen total yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp1,71 Triliun.
“Kami belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan pihak Apple,” ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (24/10).
Ia mengatakan, angka tersebut dianggap rendah jika dibandingkan dengan produk lain yang dipasarkan di Indonesia.
“Belum dipenuhinya kewajiban investasi oleh Apple, membuat Kemenperin tidak dapat merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat tersebut,” katanya.
Jika menemukan adanya iPhone 16 di Indonesia, tambahnya, masyarakat diminta untuk melaporkan kepada Kemenperin RI.
“Jika ada iPhone 16 beredar di indonesia, sudah dipastikan ilegal karena IMEI belum keluar dari Kemenperin,” tambahnya.
Masa berlaku sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Apple juga telah habis dan belum diperpanjang.
Saat ini, pemerintah masih menunggu pihak Apple untuk melaksanakan sisa investasi yang diperlukan agar sertifikasi dapat diperbaharui. (zr)