TANJUNG (TABIRkota) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengaku tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, terkait rusaknya Alat Peraga Kampanye (APK) milik Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3, H Fani – Habib Taufan yang akan berlaga pada Pilkada mendatang.
Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pastisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Tabalong, Ihsanul Hakim, saat ini pihak Bawaslu setempat telah mendapatkan data.
“Koordinasi dengan Bawaslu Tabalong telah kita lakukan melalui sambungan telpon,” ujarnya di Tanjung, ibu kota Tabalong, Senin (28/10).
Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan maupun bukti yang disampaikan pihak yang merasa dirugikan.
“Meski begitu, kita tetap melakukan pemeriksaan terkait kondisi dan bentuk kerusakan APK tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf g disebutkan, perusakan dan penghilangan APK resmi secara sengaja, merupakan tindak pidana Pemilu.
“Apakah APK yang rusak tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan, kita belum berani berspekulasi karena harus ada data dan bukti yang menjadi dasar,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus rusaknya APK Paslon nomor urut 3 tersebut.
“Sedang dilakukan pemeriksaan terkait kondisi APK tersebut yang diantaranya diduga dirusak secara sengaja,” katanya.
Sementara itu, Calon Bupati (Cabub) Tabalong, Muhammad Noor Rifani atau H Fani, sebelumnya telah mengeluarkan imbauan untuk para relawan dan simpatisan agar tidak terpancing dengan ditemukannya APK yang rusak. (ra)