APK Paslon 3 Rusak, KPU Tabalong Akui Telah Koordinasi dengan Bawaslu

“Sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf g disebutkan, perusakan dan penghilangan APK resmi secara sengaja, merupakan tindak pidana Pemilu”

APK paslon H Fani – Habib Taufan yang rusak (foto: TABIRkota/ist)

TANJUNG (TABIRkota) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengaku tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, terkait rusaknya Alat Peraga Kampanye (APK) milik Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3, H Fani – Habib Taufan yang akan berlaga pada Pilkada mendatang.

Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pastisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Tabalong, Ihsanul Hakim, saat ini pihak Bawaslu setempat telah mendapatkan data.

“Koordinasi dengan Bawaslu Tabalong telah kita lakukan melalui sambungan telpon,” ujarnya di Tanjung, ibu kota Tabalong, Senin (28/10).

Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan maupun bukti yang disampaikan pihak yang merasa dirugikan.

BACA JUGA :  Pesilat Balangan Raih Gelar Terbaik di Ajang Kejurnas Pencak Silat PPLP/PPLPD/SKO se-Indonesia

“Meski begitu, kita tetap melakukan pemeriksaan terkait kondisi dan bentuk kerusakan APK tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf g disebutkan, perusakan dan penghilangan APK resmi secara sengaja, merupakan tindak pidana Pemilu.

“Apakah APK yang rusak tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan, kita belum berani berspekulasi karena harus ada data dan bukti yang menjadi dasar,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus rusaknya APK Paslon nomor urut 3 tersebut.

“Sedang dilakukan pemeriksaan terkait kondisi APK tersebut yang diantaranya diduga dirusak secara sengaja,” katanya.

BACA JUGA :  Delapan Kali Terima Penghargaan, Bupati HST Harapkan Raih Adipura Kencana

Sementara itu, Calon Bupati (Cabub) Tabalong, Muhammad Noor Rifani atau H Fani, sebelumnya telah mengeluarkan imbauan untuk para relawan dan simpatisan agar tidak terpancing dengan ditemukannya APK yang rusak. (ra)

Pewarta: Ilham Ali Naufal

Journalist - Tabalong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96, Pj Bupati Barsel Ingatkan Peran Pemuda Ciptakan Indonesia Sejahtera

Sen Okt 28 , 2024
"Selain keterlibatan pemuda, peran pemerintah daerah juga penting dalam menggerakkan program kepemudaan melalui kebijakan dan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang berkelanjutan"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip