PARINGIN (TABIRkota) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November mendatang, sebanyak 97.255 pemilih.
Menurut Ketua KPU Balangan, Ahmad Turjani, penetapan DPT tersebut telah dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU setempat pada Sabtu (21/9) lalu.
“Jumlah DPT tersebut akan diakomodasi di 262 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 157 desa dan kelurahan,” ujarnya di Paringin, ibu kota Balangan, Senin (23/9).
97.225 pemilih yang terdaftar di DPT tersebut, katanya, terdiri dari 48.571 pemilih laki-laki dan 48.684 pemilih perempuan.
“Jumlah (pemilih, red) tersebut mengalami peningkatan dibandingkan jumlah DPT pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari lalu, yang tercatat sebanyak 96.016 pemilih,” katanya.
Meskipun jumlah DPT telah ditetapkan, namun apabila ada pemilih yang belum terdaftar di DPT pada suatu TPS dan ingin menyalurkan suara, mereka dapat masuk ke Dapat memilih dengan Surat Pindah Memilih (DPTb) atau Pemilih yang Tidak Terdaftar di DPT (DPK).
Untuk itu, tambahnya, harus dibuktikan dengan KTP elektronik yang bersangkutan
“KPU Balangan berkomitmen untuk memastikan setiap warga terdata dengan baik demi menjamin hak pilih mereka di Pilkada 2024,” tambahnya.
Diharapkan, seluruh masyarakat yang memiliki hak suara agar dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. (ra)