JAKARTA (TABIRkota) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelaah laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk jet pribadi oleh Kaesang Pangarep.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pihaknya telah menerima dua laporan masyarakat, masing-masing dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidilah Badrun terkait dengan Kaesang Pangarep.
“Kedua laporan tersebut saat ini sudah masuk tahap penelaahan,” ujarnya di Jakarta, dilansir dari antaranews.com, Kamis (5/9).
Ia mengatakan, Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK saat ini tengah memeriksa kelengkapan dokumen pendukung berserta hal-hal lain sehingga laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.
“Jika kedepannya terdapat kekurangan (dokumen pendukung, red), tentunya akan dimintakan kepada pelapor untuk bisa melengkapi lagi,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya menepis tudingan sengaja mengulur-ulur penanganan laporan tersebut.
“Semua laporan yang diterima KPK akan diperlakukan sama dan pasti akan ditindaklanjuti,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya memang memiliki kewenangan dalam mengusut Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep atas dugaan tersebut.
“Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka, karena hampir semua publik mengetahui (status keluarganya, red), jadi KPK punya kewenangan,” katanya pada Selasa (3/9) di Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menambahkan, pihaknya menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi, sebab bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.
“Kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum, lalu apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang sanak kerabatnya,” demikian Ketua KPK, Nawawi Pomolango. (zr)