KPK Telaah Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

“KPK telah menerima dua laporan masyarakat, masing-masing dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia dan dosen Universitas Negeri Jakarta terkait dengan Kaesang Pangarep”

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika (sumber foto: antaranews.com)

JAKARTA (TABIRkota) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelaah laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk jet pribadi oleh Kaesang Pangarep.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pihaknya telah menerima dua laporan masyarakat, masing-masing dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidilah Badrun terkait dengan Kaesang Pangarep.

“Kedua laporan tersebut saat ini sudah masuk tahap penelaahan,” ujarnya di Jakarta, dilansir dari antaranews.com, Kamis (5/9).

Ia mengatakan, Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK saat ini tengah memeriksa kelengkapan dokumen pendukung berserta hal-hal lain sehingga laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.

“Jika kedepannya terdapat kekurangan (dokumen pendukung, red), tentunya akan dimintakan kepada pelapor untuk bisa melengkapi lagi,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya menepis tudingan sengaja mengulur-ulur penanganan laporan tersebut.

“Semua laporan yang diterima KPK akan diperlakukan sama dan pasti akan ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya memang memiliki kewenangan dalam mengusut Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep atas dugaan tersebut.

“Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka, karena hampir semua publik mengetahui (status keluarganya, red), jadi KPK punya kewenangan,” katanya pada Selasa (3/9) di Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menambahkan, pihaknya menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi, sebab bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.

“Kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum, lalu apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang sanak kerabatnya,” demikian Ketua KPK, Nawawi Pomolango. (zr)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tingkatkan Pemahaman Penulisan Berita, SMSI Barsel Gelar Pelatihan Jurnalistik se-Kabupaten

Kam Sep 5 , 2024
"Kegiatan pelatihan dilaksanakan untuk mengenalkan tugas-tugas jurnalistik dan memberikan pemahaman tentang teknik penulisan berita yang benar”

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip