Jelang Masa Kampanye, KPU Balangan Ingatkan Aturan Pemasangan APK

“Meskipun belum ada pengesahan resmi mengenai kampanye, namun teknis dan mekanismenya dipastikan tidak banyak berubah dibanding Pileg lalu”

Komisioner KPU Balangan saat Rapat Pleno (foto: TABIRkota/rastaferian pasya)

PARINGIN (TABIRkota) – Menjelang pelaksanaan masa kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) pada 25 September hingga 23 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengingatkan tentang aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Menurut Ketua KPU Balangan, Ahmad Turjani, meskipun belum ada pengesahan resmi mengenai kampanye, namun teknis dan mekanismenya dipastikan tidak banyak berubah dibanding Pemilu Legislatif (Pileg) lalu.

“Metode kampanye pada Pilkada terdiri dari pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet, rapat umum serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di Paringin, ibu kota Balangan, Senin (23/9).

BACA JUGA :  Menyumpit

Ia mengatakan, pemberitahuan kampanye harus disampaikan secara tertulis kepada kepolisian dan ditembuskan kepada KPU serta Bawaslu.

“Pedoman dan jadwal pelaksanaan kegiatan kampanye akan disusun oleh KPU Balangan dalam waktu beberapa hari ke depan,” katanya.

Sementara itu, untuk pemasangan APK harus dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, terdapat larangan pemasangan alat peraga di lokasi sensitif, seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah serta fasilitas pendidikan.

“Khusus pemasangan alat peraga di tempat milik perseorangan atau badan swasta, harus dilakukan dengan mengantongi izin sang pemilik tempat,” tambahnya.

BACA JUGA :  Gelar Nobar Piala Asia U23 Qatar, Pemkab HST Sediakan Snack dan Kopi Gratis

Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan peserta Pilkada paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Diharapkan, semua pihak terkait dapat mengikuti ketentuan yang berlaku demi terciptanya suasana kondusif selama kampanye untuk terwujudnya Pilkada Balangan yang demokratis dan berintegritas. (ra)

Pewarta: M Rastaferian Pasya

Journalist - Balangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pilkada 2024, KPU Balangan Tetapkan DPT Sebanyak 97.255 Pemilih

Sen Sep 23 , 2024
"97.225 pemilih yang terdaftar di DPT tersebut, katanya, terdiri dari 48.571 pemilih laki-laki dan 48.684 pemilih perempuan"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip