PARINGIN (TABIRkota) – Menjelang pelaksanaan masa kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) pada 25 September hingga 23 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengingatkan tentang aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Menurut Ketua KPU Balangan, Ahmad Turjani, meskipun belum ada pengesahan resmi mengenai kampanye, namun teknis dan mekanismenya dipastikan tidak banyak berubah dibanding Pemilu Legislatif (Pileg) lalu.
“Metode kampanye pada Pilkada terdiri dari pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet, rapat umum serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di Paringin, ibu kota Balangan, Senin (23/9).
Ia mengatakan, pemberitahuan kampanye harus disampaikan secara tertulis kepada kepolisian dan ditembuskan kepada KPU serta Bawaslu.
“Pedoman dan jadwal pelaksanaan kegiatan kampanye akan disusun oleh KPU Balangan dalam waktu beberapa hari ke depan,” katanya.
Sementara itu, untuk pemasangan APK harus dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, terdapat larangan pemasangan alat peraga di lokasi sensitif, seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah serta fasilitas pendidikan.
“Khusus pemasangan alat peraga di tempat milik perseorangan atau badan swasta, harus dilakukan dengan mengantongi izin sang pemilik tempat,” tambahnya.
Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan peserta Pilkada paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Diharapkan, semua pihak terkait dapat mengikuti ketentuan yang berlaku demi terciptanya suasana kondusif selama kampanye untuk terwujudnya Pilkada Balangan yang demokratis dan berintegritas. (ra)