JAKARTA (TABIRkota) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan korban dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ternyata dipekerjakan menjadi operator judi online di luar negeri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, hal tersebut diketahui berdasarkan hasil penyelidikan kasus TPPO yang dilakukan pihaknya.
“Sementara ini data yang kita peroleh (korban TPPO, red) memang ada,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari metrotvnews.com, Selasa (6/8).
Saat ini, katanya, data-data terkait berapa banyak jumlah korban TPPO yang menjadi operator judi online di luar negeri, belum bisa diungkap.
“Berapa orang jumlahnya, nanti kita harus membuka data kembali, termasuk di negara mana saja para korban dioperasikan (sebagai operator, red),” katanya.
Meski begitu, tambahnya, korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator judi online di luar negeri memang ada dan sebagian sudah pernah diungkap.
“Jajaran Dittipidum Bareskrim Polri selalu menyelidiki kasus TPPO setiap mendapatkan laporan serta terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan kementerian lainnya, terkait penanganan,” demikian Brigjen Djuhandi Raharjo Puro. (zr)