Terungkap! Pelaku Habisi Pemilik Wisata di HST Lantaran Tersinggung

“Merasa terdesak diserang dan tersinggung atas sumpah serapah yang dilontarkan, IR berbalik menyerang hingga korban tewas bersimbah darah”

Kapolres HST, AKBP Pius X Aceng Loda (tengah) saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim, AKP Andi Patinasarani (kanan) dan Plt Kapolsek BAS, Ipda Sukma Yudhistira (foto: TABIRkota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRkota) — Terungkap motif pelaku IR (53) tega menghabisi pemilik wisata Natih, di Kecamatan Batang Alai Timur (BAT), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), Arbaini alias Abah Natih lantaran tersinggung.

Kapolres HST, AKBP Pius X Aceng Loda mengatakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Arba (24/7) lalu sekitar pukul 08.30 Wita.

“IR (pelaku, red) merupakan warga Desa Hinas Kanan, Kecamatan Hantakan yang setelah menghabisi korban kabur ke Kabupaten Balangan,” katanya saat konferensi pers, di Mapolres HST, Senin (29/7).

Berdasarkan kronologi, ujarnya, Abah Natih usai menurunkan rumput dari mobil untuk pakan ternak dan sambil santai di gardu, tiba-tiba pelaku datang bertanya apakah korban marah dengannya.

“Mendengar pertanyaan pelaku, korban langsung mengeluarkan sumpah serapah, lalu terjadilah cekcok antara keduanya,” ujarnya.

Korban lalu mengambil parang dan memukulkan ke arah pelaku sebanyak dua kali, namun IR menangkis dengan tangan kanan hingga parang Abah Natih terlempar.

Setelah parang terlempar, korban masih menghujani pukulan kepada pelaku dengan kayu, merasa dipukuli IR langsung mengambil pisau di pinggang dan menyerang Abah Natih secara membabi buta.

AKBP Pius X Aceng Loda menambahkan, IR menyerang ke arah dada, wajah, tangan dan punggung hingga mengakibatkan terluka parah, melihat korban terkapar pelaku langsung kabur.

“Setelah lima jam, tepatnya pukul 14.00 Wita, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan petugas di Balangan,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa pisau penusuk lengkap beserta kumpang kayu dengan panjang besi 21 sentimeter, lebar tiga sentimeter dan panjang kumpang 23 sentimeter.

Petugas juga mengamankan celana hitam dengan bercak darah milik korban.

Atas perbuatannya, IR dijerat pasal 338 Sub 351 Ayat 3 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan sub penganiayaan berat. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tinjau Progres Pembangunan IKN, Presiden Jokowi Ajak Puluhan Influencer

Sen Jul 29 , 2024
"Bersama sejumlah influencer, Presiden Jokowi menjajal jalan tol IKN dengan mengendarai sepeda motor"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip