Polisi Ringkus Penjual Video XXX di Medsos, Tersangka Akui Omzet Hingga 7 Juta Perbulan

“Petugas melakukan penyelidikan serta penyidikan dan diketahui tersangka sudah melakukan tindakan tersebut sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024”

(ilustrasi: TABIRkota/artificial intelligence)

JAKARTA (TABIRkota) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus seorang penjual video XXX berisi konten pornografi melalui media sosial X dan Telegram yang menurut pengakuan tersangka, beromzet hingga Rp7 juta perbulan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, tersangka dengan inisial M (20) tersebut, diringkus di tempat kostnya di Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Jum’at (24/7) lalu.

“Tersangka M mengiklankan konten video bermuatan asusila atau pornografi melalui platform medsos X dengan username @DeflamingoOfc dan sekarang akunnya sudah ditutup,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari antaranews.com, Arba (31/7).

Pada akun X tersebut, katanya, tersangka memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang tautan untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram miliknya dengan nama pengguna DEFLAMINGO COLLECTION.

“Member yang sudah berlangganan di telegram tersebut sebanyak 107 pengguna, sedangkan yang mengikuti sebanyak 25.000 pengguna,” katanya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada 24 Juli lalu saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram.

“Saat itu ditemukan adanya grup dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila, dimana salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak,” tambahnya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan serta penyidikan dan diketahui tersangka sudah melakukan tindakan tersebut sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (zr)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemkab Balangan Bangun Marka Jalan ZOSS Hingga Pedesaan

Rab Jul 31 , 2024
"Saat ini, pihak Dishub Balangan telah memiliki data terkait lokasi dan spesifikasi marka jalan yang akan dibangun"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip