Pemkab Balangan Apresiasi Keberhasilan Kejari Kembalikan 3,5 Miliar Uang Negara

“Apresiasi diberikan Pemkab Balangan kepada Kejari setempat yang berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi pengadaan hewan ternak Distan Balangan pada APBD TA 2019-2020”

Penandatanganan pengembalian keuangan kerugian negara dari kasus korupsi senilai milyaran rupiah (foto: TABIRkota/rastaferian pasya)

PARINGIN (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menyelamatkan dan mengembalikan uang negara sebesar lebih dari Rp3,5 Miliar.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, uang negara senilai miliaran rupiah tersebut, merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus korupsi pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian (Distan) Balangan pada APBD Tahun Anggaran 2019-2020.

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bagian dari prosedur hukum, dimana tanggung jawab akhirnya adalah uang negara kembali ke negara,” ujarnya pada acara Pengembalian Kerugian Keuangan Negara di Kantor Kejari Balangan, Arba (5/6).

BACA JUGA :  Disdik HST Siap Fasilitasi Penyusunan Mulok Dayak Meratus

Ia mengatakan, apapun tugas dan fungsi pekerjaan, harus dilaksanakan dengan baik dan mengikuti aturan serta prosedur yang berlaku agar tidak bertentangan dengan hukum.

“Semoga kita semua belajar dari kasus yang terjadi di Distan Balangan tersebut, sehingga dalam melaksanakan tugas senantiasa berpatokan pada aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balangan, Fajar Gurindro mengatakan, kasus korupsi pengadaan hewan ternak yang melibatkan mantan Kepala Distan Balangan tersebut, telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Atas ketetapan hukum terebut, terpidana diwajibkan menjalani masa tahanan selama satu tahun delapan bulan dan mengembalikan kerugian negara sebesar lebih dari Rp3,5 Miliar serta denda sebesar Rp200 juta,” katanya.

BACA JUGA :  Bupati HST Serahkan Bantuan Bahan Baku Operasional UMKM di Banua Rantau

Menurutnya, terpidana telah menjalani masa tahanan dan proses hukum sejak Oktober 2023 lalu dan saat ini sedang menjalani sisa masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Teluk Dalam Banjarmasin.

“Pengembalian kerugian keuangan negara kita lakukan kepada pemerintah daerah, sesuai hasil putusan kasasi,” ujarnya.

Proses pengembalian kerugian negara bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan serta pihak perbankan, dimana dananya akan dimasukkan ke APBD 2024. (ra)

Uploader: Zidna Rahmana

Pewarta: M Rastaferian Pasya

Journalist - Balangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Siapkan 3.000 ton beras, Bulog Sub Divre Barabai Pastikan Stok Idul Adha Aman

Kam Jun 6 , 2024
"Bulog Sub Divre Wil I Barabai memiliki ketersediaan stok pangan melimpah dengan menyiapkan 3.000 ton beras menjelang hari raya Idul Adha 1445 Hijriyah"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip