PARINGIN (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menyelamatkan dan mengembalikan uang negara sebesar lebih dari Rp3,5 Miliar.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, uang negara senilai miliaran rupiah tersebut, merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus korupsi pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian (Distan) Balangan pada APBD Tahun Anggaran 2019-2020.
“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bagian dari prosedur hukum, dimana tanggung jawab akhirnya adalah uang negara kembali ke negara,” ujarnya pada acara Pengembalian Kerugian Keuangan Negara di Kantor Kejari Balangan, Arba (5/6).
Ia mengatakan, apapun tugas dan fungsi pekerjaan, harus dilaksanakan dengan baik dan mengikuti aturan serta prosedur yang berlaku agar tidak bertentangan dengan hukum.
“Semoga kita semua belajar dari kasus yang terjadi di Distan Balangan tersebut, sehingga dalam melaksanakan tugas senantiasa berpatokan pada aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balangan, Fajar Gurindro mengatakan, kasus korupsi pengadaan hewan ternak yang melibatkan mantan Kepala Distan Balangan tersebut, telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Atas ketetapan hukum terebut, terpidana diwajibkan menjalani masa tahanan selama satu tahun delapan bulan dan mengembalikan kerugian negara sebesar lebih dari Rp3,5 Miliar serta denda sebesar Rp200 juta,” katanya.
Menurutnya, terpidana telah menjalani masa tahanan dan proses hukum sejak Oktober 2023 lalu dan saat ini sedang menjalani sisa masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Teluk Dalam Banjarmasin.
“Pengembalian kerugian keuangan negara kita lakukan kepada pemerintah daerah, sesuai hasil putusan kasasi,” ujarnya.
Proses pengembalian kerugian negara bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan serta pihak perbankan, dimana dananya akan dimasukkan ke APBD 2024. (ra)
Uploader: Zidna Rahmana