Serahkan SK 799 PPPK, Bupati HST Ingatkan untuk Utamakan Kepentingan Masyarakat

“Penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kerja yang dilaksanakan, bukan sekedar formalitas, namun menjadi tonggak sejarah penanda komitmen untuk berkontribusi membangun daerah”

Bupati HST, H Aulia Oktafiandi mengingatkan PPPK yang baru dilantik agar mengutamakan kepentingan masyarakat (foto: TABIRkota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRKota) – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), H Aulia Oktafiandi mengingatkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar mengutamakan kepentingan masyarakat dalam bekerja.

Hal tersebut disampaikan H Aulia Oktafiandi saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 799 PPPK yang dilaksanakan di halaman Kantor Sekretariat Daerah (Setda) HST, Senin (1/4).

Menurut H Aulia Oktafiandi, 799 PPPK yang telah menerika SK Pengangkatan tersebut harus dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.

“Penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kerja yang dilaksanakan, bukan sekedar formalitas, namun menjadi tonggak sejarah penanda komitmen untuk berkontribusi membangun daerah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati HST Serahkan Tiga Unit Ambulan untuk Tiga Desa di Limpasu

Para PPPK, katanya, harus mampu beradaptasi dan berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

“Kolaborasi dan komunukasi yang baik antar pegawai, harus terjaga serta saling dukung dan bekerja sama dalam mencapai tujuan,” katanya.

Sebagai pegawai pemerintah, tambahnya, PPPK harus mengedepankan pekerjaan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

“Teruslah belajar dan mengembangkan diri agar dapat memberikan yang terbaik bagi kemajuan daerah,” tambahnya.

Diharapkan, PPPK yang telah menerima SK Pengangkatan dapat amanah, teladan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

799 PPPK yang menerima SK Pengangkatan tersebut terdiri dari 428 guru, 330 tenaga kesehatan dan 41 tenaga teknis.

BACA JUGA :  Pemkab Balangan Sosialisasi Anti Korupsi untuk Pelaku Usaha dan Masyarakat

Satu orang diantaranya tidak menerima SK dari jabatan fungsional guru karena yang bersangkutan meninggal dunia. (ra)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Cipta Kondisi Gabungan Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin Amankan Puluhan Remaja

Sen Apr 1 , 2024
“Para remaja yang tertangkap dipulangkan kepada orang tua masing-masing setelah diberikan pembinaan sedangkan yang kedapatan membawa sajam dan memiliki narkoba, diproses secara hukum”

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip