Minuman Kemasan Diduga Miras, BBPOM di Banjarmasin: Tidak Ada Izin Edar

“Publik dihebohkan dengan perbincangan di grup WA terkait minuman kemasan diduga miras yang dibagikan dalam bentuk foto dan imbauan”

Diduga miras ilegal kemasan Asli Otentik (AO) cap orang tua (foto: TABIRkota/ist)

BARABAI (TABIRKota) – Kemasan Asli Otentik (AO) Cap Orang Tua diduga Minuman Keras (Miras) illegal atau tidak ada izin edar, ujar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Leonard Duma.

Hal tersebut disampaikan Leonard Duma kepada Tabirkota.com melalui pesan Whatsapp, setelah beredarnya foto minuman kemasan miras di media sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (12/10).

Menurutnya, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum ada menemukan produk tersebut di wilayah Kalsel.

“Jika ada temuan atau aduan yang menjual di Kalsel, kami akan segera menguji dan sampling produk tersebut, apakah benar berbahaya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Masuki Era Digitalisasi,  PWI HST Bekali Gen Z Ilmu Jurnalistik Dasar

Produk tersebut, katanya, saat ini belum terdata dan tidak memiliki izin edar di Kalsel.

“Hati-hati dan selalu waspada sebelum membeli dan menggunakan produk makanan atau minuman,” katanya.

Ia menambahkan, kepada masyarakat diimbau untuk cerdas dalam memilih makanan atau minuman dengan melakukan pemeriksaan kemasan terlebih dahulu.

“Cek kemasan, label, izin edar dan tanggal kadaluarsanya, jangan membeli produk yang tidak ada izin edar, karena tidak terjamin keamanannya serta tidak boleh dikonsumsi,” tambahnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan perbincangan di grup WA terkait minuman kemasan diduga miras yang dibagikan dalam bentuk foto dan imbauan.

BACA JUGA :  Peringatan 116 Tahun Harkitnas, Bupati HST Ajak Masyarakat Tatap Masa Depan dengan Optimis

Kemasan diduga miras tersebut memilki warna kuning dengan merek AO dari Cap Orang Tua dan di ujung kiri produk bertuliskan “Sample”. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DPRD Bersama Pemkab Barsel Setujui Raperda Pajak dan Retrebusi Daerah

Jum Jan 12 , 2024
"Dengan ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Perda, maka dapat menjadi acuan dalam pemungutan pajak dan retrebusi daerah oleh Pemkab Barsel"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip