BARABAI (TABIRKota) – Kemasan Asli Otentik (AO) Cap Orang Tua diduga Minuman Keras (Miras) illegal atau tidak ada izin edar, ujar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Leonard Duma.
Hal tersebut disampaikan Leonard Duma kepada Tabirkota.com melalui pesan Whatsapp, setelah beredarnya foto minuman kemasan miras di media sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (12/10).
Menurutnya, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum ada menemukan produk tersebut di wilayah Kalsel.
“Jika ada temuan atau aduan yang menjual di Kalsel, kami akan segera menguji dan sampling produk tersebut, apakah benar berbahaya,” ujarnya.
Produk tersebut, katanya, saat ini belum terdata dan tidak memiliki izin edar di Kalsel.
“Hati-hati dan selalu waspada sebelum membeli dan menggunakan produk makanan atau minuman,” katanya.
Ia menambahkan, kepada masyarakat diimbau untuk cerdas dalam memilih makanan atau minuman dengan melakukan pemeriksaan kemasan terlebih dahulu.
“Cek kemasan, label, izin edar dan tanggal kadaluarsanya, jangan membeli produk yang tidak ada izin edar, karena tidak terjamin keamanannya serta tidak boleh dikonsumsi,” tambahnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan perbincangan di grup WA terkait minuman kemasan diduga miras yang dibagikan dalam bentuk foto dan imbauan.
Kemasan diduga miras tersebut memilki warna kuning dengan merek AO dari Cap Orang Tua dan di ujung kiri produk bertuliskan “Sample”. (fer)